You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Suban Pajak dan Retribusi Daerah Jakbar Lakukan Penagihan Aktif
photo Folmer - Beritajakarta.id

Suban Pajak dan Retribusi Daerah Jakbar Lakukan Penagihan Aktif

Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Barat, kembali melakukan penagihan aktif dengan menyampaikan surat paksa kepada tiga Wajib Pajak (WP) yang masih menunggak kewajibannya, Selasa (23/7).

Kami memberikan batas waktu kepada WP selama 2 x 24 jam,

Kasuban Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Barat, Hendarto mengatakan, ketiga WP terdiri dari dua objek Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) dan satu pajak restoran yang total tunggakannya mencapai Rp 2,03 miliar.

"Setelah penagihan aktif digelar, kami memberikan batas waktu kepada WP selama 2 x 24 jam untuk merespons pembayaran tunggakan pajak daerah. Jika tidak ditaati, kami akan melakukan penyitaan hingga dengan sita lelang," katanya.

Suban PPRD Jakbar Layangkan Surat Paksa kepada Dua Wajib Pajak

Ia menjelaskan, sebelum penagihan aktif dilakukan, pihaknya telah melayangkan surat imbauan peringatan sebanyak tiga kali. Wajib pajak yang telah menerima surat penagihan aktif dapat membayar kewajiban dengan cara mencicil sesuai aturan yang berlaku.

"Tunggakan WP yang disampaikan melalui surat penagihan aktif belum dihitung denda dua persen setiap bulan selama 24 bulan," jelasnya.

Hendarto mengungkapkan, Badan Pajak dan Retrebusi Daerah DKI Jakarta saat ini juga sedang mengupayakan pemblokiran rekening bank WP, apabila hingga batas waktu yang ditentukan ternyata WP tidak kunjung membayar kewajibannya.

"Aset beserta rekening bank WP yang menunggak pajak akan diblokir," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye4967 personNurito
  2. Personel Gabungan Kembalikan Fungsi Trotoar dan Saluran di Jalan Sungai Bambu

    access_time21-10-2026 remove_red_eye2995 personAnita Karyati
  3. Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara Jakarta Lebih Nyaman

    access_time24-10-2026 remove_red_eye1795 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Antisipasi Cuaca Panas, Pemprov DKI Siapkan OMC Jelang JRF dan Konser Kanye West

    access_time21-10-2026 remove_red_eye1783 personDessy Suciati
  5. Lahan Tidur di Cijantung Jadi Taman Interaktif Diapresiasi Warga

    access_time23-10-2026 remove_red_eye1746 personNurito